Upaya Kepailitan Sebagai Alternatif Buruh Mendapat Haknya

  Rabu, 23 Juni 2021 - 10:00:23 WIB   -     Dibaca: 259 kali

Upaya Kepailitan Sebagai Alternatif Buruh Mendapat Haknya karya Mahasiswa FH Untag Surabaya Liem Tony Dwi Soelistyo dan Yasin Nur Alamsyah HAS terbit pada Mimbar Keadilan Sinta 3 Volume 14 Nomor 2 Agustus 2021. Tujuan penelitian untuk mengetahui upaya alternatif buruh untuk mendapat pemenuhan haknya melalui jalur upaya kepailitan. Penelitian memadupadankan antara norma-norma yang ditemukan dalam peraturan perundang-undangan dengan fakta-fakta yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber seorang praktisi dalam hukum kepailitan. Upaya hukum melalui kepailitan dapat dijadikan upaya alternatif bagi buruh dalam menuntut hak-hak normatifnya yang tidak dipenuhi oleh perusahaan. Syarat permohonan kepailitan yang harus dipenuhi oleh buruh adalah setidaknya harus memiliki setidaknya 2 (dua)  kreditur, dan harus dapat dibuktikan terdapat utang yang jatuh waktu dan dapat dilakukan penagihan. Namun khusus bagi buruh lebih baik harus melalui prosedur PPHI terlebih dahulu hingga dikeluarkannya putusan agar gugatan permohonan pailit tidak dianggap prematur oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga.. Informasi lebih lanjut klik http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan/article/view/5249.


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya